100KPJ

Ojol dan Taksi Online Wajib Tahu Aturan Pembatasan Mobilitas di DKI

Share :

100kpj – Demi menekan penyebaran covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 28 Juni 2021.

Diketahui, aturan perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021, dan tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021. 

Baca juga: Cuma Mobil ini yang Kebal Melintas di 10 Jalan Jakarta Meski Ditutup

Dalam rangka memperpanjang PPKM mikro ada beberapa hal yang wajib diperhatikan, terutama bagi pengguna kendaraan pribadi seperti mobil, dan motor, hingga transportasi umum, dan ojek online.

Mengacu regulasi Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, untuk mobil pribadi dan taksi online kapasitasnya hanya 50 persen.

Artinya jika mobil tersebut berjenis MPV (Multi Purposee Vehicle) tidak bisa lagi mengangkut tujuh penumpang sesuai konfigurasi kursi. Begitu juga dengan sedan, atau city car yang sewajarnya bisa membawa empat pnumpang.

Share :
Berita Terkait