100KPJ

Biaya Denda Cancel Order Bakal Disalurkan ke Sini

Share :

100kpj – Grab Indonesia memiliki aturan baru soal order. Pihaknya bakal memungut denda jika ada pengguna yang melakukan cancel order setelah lima menit melakukan pemesanan.

Sejauh ini, langkah tersebut masih dalam tahap uji coba kepada para penggunanya di Lampung dan Palembang. Uji coba ini dilakukan mulai 17 Juni 2019. Sedangkan besaran denda yang dipatok, yakni Rp1 ribu untuk GrabBike, dan Rp3 ribu untuk GrabCar.

Menurut Grab Indonesia, biaya denda pembatalan order layanan mereka menjadi milik mitra pengemudi. Langkah ini bertujuan menghormati kerja keras pengemudi dalam memberi kenyamanan pada penggunanya.

"100 Persen dari biaya pembatalan akan diberikan kepada mitra pengemudi atas waktu dan upayanya menuju lokasi jemput penumpang," ujar President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata dalam keterangannya, Jumat 28 Juni 2019.

Mengenai teknis pemberian biaya pembatalan ke pengemudi, Ridzki menjelaskan, akan langsung masuk pada akun mitra pengemudi begitu pembatalan dilakukan.

"Jadi mitranya akan langsung terima biaya pembatalan. Bukan direkap sebulan," tuturnya.

Share :
Berita Terkait