100KPJ

Hukuman, dan Denda Emak-emak Pengguna Motor Yang Masuk Jalan Tol

Share :

100kpj – Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan Tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat, atau lebih.  Bagi yang melanggar dikenakan denda, dan hukuman.

Berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol, dan petugas jalan tol dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana kurungan paling lama 14 hari, atau denda paling banyak Rp3 juta.

UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

Meski begitu, masih ada saja pengguna motor yang nekat masuk jalan bebas hambatan tersebut. Salah satunya emak-emak pengendara matik yang videonya viral di media sosial. 

Yang uniknya dari tayangan tersebut, emak-emak pengendara motor matik itu masuk ke dengan uang elektronik, atau e-toll. Terlihat cukup santai, saat dia menempelkan uang elekronik tersebut agar palang di gerbang tol terbuka.

Berdasarkan proses identifikasi Jasamarga, emak-emak itu masuk melaui Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota, Selasa 20 April 2021 kemarin. Lebih tepatnya pada sore hari, pukul 17.00 WIB, dan tidak ada petugas di gerbang tersebut.

Share :
Berita Terkait