100KPJ

Dibui Seumur Hidup Korupsi Jiwasraya, Isi Garasi Hary Prasetyo Mewah

Share :

100kpj – Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, Harry dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, karena korupsi Jiwasraya.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hary Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Hary Prasetyo," kata Jaksa Yanuar Utomo dikutip dari Viva, Kamis, 24 September 2020.

Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun. Dugaan kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ternyata perbuatan tersebut tidak dilakukan sendirian, karena selain Hary, JPU juga memvonis hukuman terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. Ketiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya itu dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Profil Hary Prasetyo Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Dikutip dari bumn.go.id, Hary lahir di Cimahi, Jawa Barat pada 5 Maret 1970. Ia menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya pada 15 Januari 2008.

Hary lulusan Master of Business Administration (MBA), jurusan General Business, City University, Portland - Oregon, USA, 1997 dan Bachelor of Business Administration (BBA), jurusan Finance, Pittsburg State University, Pittsburg - Kansas, USA, 1993.

Share :
Berita Terkait