100KPJ

Harta Berjalan Jendral Polisi Yang Terima Suap Dari Djoko Tjandra

Share :

100kpj – Polri menetapkan 3 tersangka yang telah menghapus red notice di Interpol, atas kasus korupsi Djoko Tjandra. Ketiganya adalah Brigadir Jendral Polisi Prasetijo Utomo, Inspektur Jendral Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, para tersangka juga mengaku telah menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra. Seperti yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

“Tersangka Joko S Tjandra menyaimpaikan telah menyerahkan sejumlah uang. Kemudian, tersangka yang lainnya juga demikian, sudah kita lakukan pemeriksaan, dan telah mengakui menerima uang tersebut,” ujar Awi.

Soal jumlah uang yang diterima masing-masing tersangka, atau kedua jendral tersebut, memang tidak dijelaskan. Menurutnya informasi tersebut akan disampaikan saat di pengadilan, yang disertakan bukti transfer atau secara tunai. 

“Itu sudah masuk materi, saya tidak bisa sampaikan. Memang sesuai Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik, ada hal-hal yang tidak perlu kami sampaikan di sini. Dan akan terbuka semuanya di pengadilan,” tuturnya.

Salah satu jendara polisi yang mencuri perhatian adalah Prasetijo Utomo. Sebab mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen itu yang memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra pada 18 Juni 2020.

Prasetijo dicopot dari jabatannya, sesuai dengan perintah Kapolri Jendral Idham Aziz. Melihat sepak terjangnya dalam membantu buronan Djoko Tjandra, namanya menjad bahan sorotan tak terkecuali soal harta kekayaannya.

Share :
Berita Terkait