100KPJ

Wow, Ternyata Banyak yang Sengaja Melanggar Ganjil Genap

Share :

100kpj – Aturan tentang ganjil genap pada masa PSBB transisi sudah berlaku pada beberapa ruas jalan di Jakarta sejak hari Senin, 3 Agustus 2020.

Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Namun petugas yang bertugas tidak melakukan tindakan tilang kepada para pelanggar ganjil genap, pasalnya Dirlantas memastikan selama tiga hari kedepan, terhitung mulai hari ini Senin 3 Agustus 2020, petugas polisi hanya akan melakukan sosialisasi, artinya hingga tanggal 5 Agustus 2020 tidak ada penindakan tilang.

“Selama 3 hari ini, kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Artinya, Senin, Selasa, Rabu kami belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara e-TLE,” ungkap Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dikutip dari NTMC Polri.

Hari terakhir sosialisasi sistem ganjil genap di kawasan Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, polisi masih menemukan puluhan pengemudi mobil yang melanggar.

Perwira Unit Penjagaan dan Pengaturan Ditlantas Polda metro Jaya, Iptu Budi Santoso mengatakan sejak hari dilakukan sosialisasi ganjil genap di kawasan Pancoran, sedikitnya ada 150 lebih pelanggar yang sudah didata.

Share :
Berita Terkait