100KPJ

Sakti Banget, Ini Daftar Kendaraan Yang Kebal Ganjil Genap di Jakarta

Share :

100kpj – Untuk menekan penyebaran covid-19, Pemprov DKI memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, serta bekerja atau belajar dari rumah. Sejak aturan itu bergulir, keadaan lalu lintas di Jakarta lancar jaya, tanpa kemacetan.

Namun setelah PSBB memasuki masa transisi, ditambah sejumlah perkantoran mulai beroperasi normal, membuat jalanan di Ibu Kota kembali dilanda kemacetan. Penumpukan kendaraan terlihat di beberapa ruas jalan setiap hari kerja.

Oleh sebab itu, Pemprov DKI mulai kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada hari ini, atau Senin 3 Agustus 2020. Sebelumnya aturan yang membatasi pergerakan kendaraan berdasarkan plat nomor itu dihentikan sejak 29 Maret 2020.

Pembatasan ruang gerak mobil pribadi tersebut sesuai Keputusan Pemprov DKI yang dilandasi Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Ganjil Genap.

Tercatat masih 25 ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap, mulai dari kawasan Jakarta Pusat, Barat, hingga Selatan. Sesuai Pergub 88 tahun 2019 pembatasan kendaraan roda empat itu dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Diketahui, ada sejumlah kendaraan yang kebal dengan aturan tersebut. Seperti yang terlihat dari unggahan Instagram Dinas Perhubungan Jakarta, di mana ada 13 kendaraan yang tidak ada ditilang polisi meski melintasi 25 ruas jalan tersebut.

Share :
Berita Terkait