100KPJ

Negara Rugi Miliaran Tersangka Korupsi Budi Santoso Punya Banyak Mobil

Share :

100kpj – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI), Budi Santoso sebagai tersangka. Sebelumnya lembaga antirasuah itu telah melakukan pemeriksaan kepada Budi sejak awal Juni 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, selain Budi status tersangka juga ditetapkan kepada mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Permintah PT DI. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pemasaran perusahaan pada 2007-2017.

“Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif. Kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp330 miliar,” ujar Firli saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 12 Juni 2020 kemarin.

Lebih lanjut Firli menjelaskan, uang sebanyak ratusan miliar rupiah itu adalah jumlah pembayaran yang dilakukan PT DI kepada 6 persusahaan. Di mana Rp205 miliar dibayar menggunakan uang rupiah, dan uang valas 8,6 juta dollar Amerika Serikat.

Melihat sepak terjangnya menggelapkan uang negara, 100KPJ tertarik menelusuri koleksi kendaraan yang dimilikinya. Menurut data KPK, Budi terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 1 Mei 2010 lalu, dengan nilai mencapai Rp7.903.926.937 miliar.

Dari angka tersebut,harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan nilainya Rp3,92 miliar yang sebagian besar berlokasi di Bandung. Sementara alat transportasi dan mesin nilainya Rp451 juta, yang di dalamnya berisikan 5 mobil dan 3 sepeda motor.

Artinya kendaraan yang dimiliki jumlahnya cukup banyak. Untuk ketujuh mobil tersebut, meliputi Toyota FJ60, mobil jip buatan 1981 itu harganya Rp40 juta yang dibelinya pada 2002. Isuzu Panther buatan 2001 harganya Rp110 juta yang dibelinya pada 2007.

Share :
Berita Terkait