100KPJ

Larangan Mudik Bikin Pusing, Polisi Pukul Mundur 52 Ribu Kendaraan

Share :

100kpj – Berbagai cara telah dilakukan pemerintah demi menekan mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19. Salah satunya menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, hingga melarang masyarakat untuk mudik.

Larangan mudik diterapkan sejak 24 April sampai 31 Mei 2020. Tujuan aturan tersebut untuk mencegah penyebaran covid-19, dikhawatirkan masyarakat yang tinggal di wilayah zona merah akan menularkan virus saat pulang kampung.

Namun larangan itu menjadi perdebatan, setelah Kementerian Perhubungan membolehkan semua moda transportasi umum beroperasi. Dengan adanya kelonggaran tersebut, dikhawatirkan semakin banyak pemudik menyelinap.

Hingga kini, Korlantas Polri mencatat selama 25 hari operasi ketupat, ditemukan sebanyak 52.076 kendaraan yang berhasil diputar balik. Puluhan ribu kendaraan tersebut  meliputi mobil atau motor pribadi, travel, dan bus. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dari jumlah pelanggar yang ingin mudik terbagi menjadi beberapa daerah. Namun sebagian besar jumlahnya dari wilayah Polda Metro Jaya. 

“Sebanyak 20.146 kendaraan di wilayah Polda Metro Jaya, Polda Banten 6.418 kendaraan, Polda Jawa Barat 8.298 kendaraan, Polda Jawa Tengah 4.304 kendaraan. Polda DIY 516 kendaraan, Polda Jawa Timur 11.113 kendaraan, Polda Lampung 1.281 kendaraan,” ujarnya seperti dikutip Vivanews, Rabu 20 Mei 2020.

Share :
Berita Terkait