100KPJ

Ternyata Orang Boleh Mudik Kalau Ada Keluarga Nikah atau Meninggal

Share :

100kpj – Larangan mudik yang diusung pemerintah sejak 24 April sampai 31 Mei 2020 bertujuan agar mencegah penularan virus corona atau covid-19. Seiring dengan pembekuan sejumlah alat transportasi umum, mulai dari darat, laut hingga udara.

Artinya pemerintah mengawal ketat agar warganya tidak pulang ke kampung, atau berpergian ke luar kota. Namun aturan itu seperti angin berlalu sejak Kementerian Perhubungan membolehkan semua moda transportasi umum beroperasi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat rapat kerja dengan Komisi V secara virtual. Dia mengatakan, Kamis 7 Mei 2020 transportasi umum berjalan normal sesui aturan yang sudah dijabarkan.

“Semua angkutan udara, kereta, api, laut, bus dimungkinkan untuk kembali beroperasi. Tapi dengan satu catatan harus menaati protkol kesehatan,” ujarnya saat rapat virtual, Rabu 6 Mei 2020.

Menurutnya, kelonggaran tersebut sesuai dengan penjabaran Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dan Surat Edaran dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Meski moda transportasi sudah beroperasi, lebih lanjut Budi menyebut tidak ada yang dibolehkan untuk mudik. Menurutnya transportasi itu boleh digunakan untuk beberapa kriteria, diantaranya anggota DPR atau pejabat negara saat menjalankan tugas. 

Share :
Berita Terkait