100KPJ

Apes, Pengemudi Mobil Ditilang Rp900 Ribu karena Tak Pakai Helm

Share :

100kpj – Saat mengemudikan mobil, seseorang diwajibkan mengenakan sabuk pengaman untuk mengurangi risiko cedera saat terjadi tabrakan di jalan raya. Namun di India, perangkat tersebut rupanya dirasa masih tak cukup aman, sehingga ada imbauan melengkapinya dengan pengaman tambahan di bagian kepala atau helm.

Dilansir dari Gulfnews, Senin 2 Maret 2020, seorang pria di Uttar Pradesh, India, Prashant Tiwari, mengalami nasib nahas setelah dirinya menerima e-challan (aplikasi berbasis Android untuk melacak pelanggar lalu lintas) lantaran tidak mengenakan helm saat mengemudikan mobil Mahindra Balero miliknya.

Baca juga: Duh, Ternyata Banyak Helm Berlogo DOT Tidak Lulus Uji

Tak tanggung-tanggung, RTO atau biro registrasi kendaraan di India menginformasikan bahwa Tiwari telah mendapat denda sebesar 500 rupee atau Rp900 ribu atas pelanggaran yang ia lakukan pada penghujung tahun lalu.

Sebelumnya, pria India lain bernama Piyush Varshneydi Kanpur pernah mengalami hal serupa lantaran pada Agustus 2019 ia kepergok tak mengenakan pengaman kepala saat sedang mengemudikan mobil di jalan raya.

Baca juga: Ingat Lho Pakai Helm tapi Tidak Ada Logo SNI Bisa Dipenjara

Share :
Berita Terkait