100KPJ

Salah Injak Pedal, Pengemudi Toyota Rush Tabrak Bumil hingga Tewas

Share :

100kpj – Salah dalam menginjak pedal saat mengendarai mobil memang cukup berakibat fatal. Seperti yang dilakukan oleh pengemudi mobil Toyota Rush berkelir hitam berinisial FMS, yang mengakibatkan tewasnya ibu hamil ER (26).

Kejadian ini viral di media sosial, dan setelah dusut kejadiannya pada Sabtu 22 Februari 2020 lalu. Tepatnya kejadian itu terjadi siang hari sekitar pukul 13.23 WIB.

Lokasi kejadiannya di Jalan Palmerah Utara IV RT 13/06 dekat Vihara Metta Kel Palmerah, Kec Palmerah, Jakarta Barat. Nahasnya, ibu-ibu yang tengah mengandung lima bulan itu meninggal dunia pada Minggu 23 Februari 2020.

Polisi membeberkan detik-detik ibu hamil lima bulan berinisial berinisal ER (26 tahun) tewas, buntut ditabrak pengemudi mobil Toyota Rush berkelir hitam berinisial FMS.

Semua berawal ketika FMS sedang parkir mobil matic-nya itu dalam keadaan hidup. Lantas dia memasukkan gigi D untuk berjalan. Dia hendak jalan perlahan dengan maksud menginjak pedal rem. Tapi, bukan pedal rem yang diinjak, dirinya malah menginjak pedal gas terlalu dalam.

"Maka mobil tersebut bergerak dengan cepat," ucap Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 27 Februari 2020.



Bersamaan dengan itu, korban (ER) melintas di depan mobil tersebut. Dia hendak menuju ke suaminya yang merupakan Warga Negara Asal Ghana di seberang jalan yang menunggu di atas sepeda motornya. Tabrakan pun tak terelakkan. Korban tertabrak dan terjepit di tiang listrik.

"Kemudian pelaku (FMS) bersama suami korban membawa korban ke Rumah Sakit Bhakti Mulya, Slipi Jakarta Barat untuk diberikan pertolongan," katanya.

Pengemudi Tak Ditahan

Polisi mengungkap alasan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Firda Meisari. Firda dinilai kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. Lantaran itu, penangguhan penahanannya dikabulkan.

"Dia juga kooperatif, tiap hari lapor ke Satlantas Jakbar (Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat)," ujar Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Teguh, Jumat, 28 Februari 2020.

Firda sedari awal menanggung semua biaya pengobatan korban. Dia juga menanggung biaya pemakaman korban di Pati, Jawa Tengah.  Teguh menambahkan, pihak yang menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Firda adalah keluarga.

"Jaminan penangguhan penahanan keluarga," katanya. Walau begitu, proses hukum tetap dilanjutkan  sesuai dengan ketentutan yang berlaku.

Share :
Berita Terkait