100KPJ

Ingat! Jual Beli Mobil di Jakarta Harus Lapor Badan Pajak

Share :

100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor. Ini Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, BBN kendaraan bermotor akan naik dari 10 persen menjadi 12,5 persen.

Namun, hal itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Perda diundangkan pada 11 November dan baru akan efektif berlaku 30 hari setelahnya.

Dalam salinan itu, disebutkan bahwa Perda nomor 9 tahun 2010 dibuat untuk mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

Berdasarkan Perda terbaru pasal 7 ayat 1a, pengenaan BBN sebesar 12,5 persen dilakukan pada penyerahan pertama unit kendaraan bermotor. Sementara, jika unit dijual kembali, maka akan dikenakan bea balik nama sebesar satu persen.



Tak hanya itu, Pemprov DKI juga bakal mengenakan denda, apabila penyerahan kendaraan tidak dilakukan dalam waktu 30 hari. Hal itu tertuang dalam pasal 12a, dan berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik baru maupun bekas pakai.

Jadi, apabila ada transaksi jual beli kendaraan, maka penjual wajib melaporkan perpindahan tangan itu. Laporan berisi nama dan alamat penerima penyerahan, Nomor Induk Kependudukan penerima, waktu penyerahan, serta data dari kendaraan yang diserahkan.

Si penerima juga wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor, dalam jangka waktu paling lambat 30 hari usai penyerahan. Jika tidak, maka ia akan dikenakan sanksi berupa denda.

Laporan diberikan secara tertulis kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk, baik secara langsung maupun melalui jalur daring atau online.

Share :
Berita Terkait