100KPJ

Banyak yang Nunggak, Berapa Pajak Mobil Sekelas Lamborghini-Ferrari?

Share :

100kpj – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta baru-baru ini memaparkan data terkait banyaknya mobil mewah yang menunggak pajak. Mobil-mobil itu berdomisili di DKI Jakarta.

Menurut Kepala BPRD DKI, Faisal Syafruddin, akibat tak dibayarkannya pajak ribuan mobil mewah itu, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi menguap.

"Apalagi dari tiap unit mobil mewah itu mulai dari angka Rp100 jutaan sampai Rp1 miliar. Jadi, pajaknya luar biasa. Kami akan mengamankan potensi (PAD) itu," ujar Faisal, di Balai Kota Jakarta, Senin 16 September 2019.

Dia mencontohkan, untuk pajak mobil mewah sekelas Lamborghini saja, mencapai Rp150 juta, mobil mewah merek Ferrari, pajaknya mencapai Rp200 juta, hingga mobil mewah merek Rolls-Royce yang pajaknya mencapai Rp1 miliar.

"Klasifikasi mobil mewah sendiri, yakni jika nilai dari mobil itu mencapai Rp1 miliar," katanya

Dengan kasus tersebut, ia berharap para pemilik mobil mewah untuk segera membayarkan pajak-pajak kendaraannya. Lantas, pajak apa saja yang diterapkan pada mobil mewah?

Seperti dikutip dari website online-pajak.com, mobil mewah saat pembeliannya akan langsung dikenakan tiga kali tarif pajak. Yaitu tarif Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), biaya bea masuk barang impor, dan pajak penghasilan untuk penjual.

Pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar oleh pemilik juga dihitung berdasarkan koefisien bobot. Jadi, nilai jual kendaraan dikalikan bobot dikalikan tarif pajak maka hasilnya yang akan dibayarkan setiap tahun.

 

(Laporan: Fajar Ginanjar Mukti/VIVAnews)

Share :
Berita Terkait