100KPJ

BYD dan VinFast Bisa Bayar Segini ke Negara Jika Tidak Ada Insentif Mobil Listrik CBU

Share :

100kpj – BYD dan VinFast merupakan merek mobil listrik pendatang baru di pasar Indonesia. Keduanya bisa menikmati insentif CBU (Completely Built Up) dari pemerintah karena punya komitmen akan bangun pabrik di RI.

Kedua brand tersebut sudah sepakat akan berinvestasi di Indonesia untuk memproduksi mobil listrik, beserta baterainya di dalam negeri. Lantas berapa uang yang harus dikeluarkan jika tidak ada insentif impor?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan, jika perusahaan impor mobil listrik CBU nilai impornya Rp30 miliar pada Februari 2024.

Nilai transaksi tersebut terutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 11 persen, atau Rp3,3 miliar, dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) 15 persen, atau setara Rp4,5 miliar.

Artinya secara total uang yang harus dikeluarkan perusahaan saat impor mobil listrik secara CBU ke Indonesia, sebesar Rp37,8 miliar. Namun karena adanya insentif maka yang dibayarkan hanya Rp33,3 miliar.

Keringanan bebas PPnBM untuk mobil listrik impor berlaku pada periode masa pajak Januari-Desember 2024. Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024, berlaku mulai 15 Februari 2024.

Share :
Berita Terkait