100KPJ

Sah! Impor CBU Mobil Listrik Dikasih Insentif, Angin Segar Buat BYD dan VinFast

Share :

100kpj – Impor mobil listrik secara CBU (Completely Built Up) akhirnya diberikan insentif pemerintah. Aturan baru tersebut tentu menjadi angin segar buat BYD dan VinFast sebelum mereka mendirikan pabrik di dalam negeri.

Pasalnya, keringanan impor mobil listrik itu hanya berlaku bagi brand yang menunjukkan keseriusannya membangun pabrik di Indonesia, setelah diberikan kesempatan impor dalam jangka waktu tertentu.

Syarat insentif itu secara garis besar mirip strategi VinFast, dan BYD yang mulai jualan tahun ini. Lalu seperti apa isi dari kebijakan impor mobil listrik tersebut?

Sebagai tahap awal insentif impor mobil listrik CBU berlaku sampai 31 Desember 2025, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 6 Tahun 2023.

Pada Pasal 2 ayar (1) dijelaskan bahwa pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai CBU roda empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif bea masuk tarif nol persen, dan PPnBM ditanggung pemerintah.

Artinya tidak ada lagi pajak barang mewah, dan bea masuk saat impor mobil listrik secara CBU, namun masih tetap dibebankan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 11 persen, berbeda dengan mobil listrik yang sudah diproduksi lokal yang punya PPN hanya satu persen.

Share :
Berita Terkait