100KPJ

Polisi Telah Hentikan Penerbitan Pelat Nomor RF, Ini Alasannya

Share :

100kpj – Pelat nomor RF belakangan menjadi sorotan di media sosial karena perilaku penggunanya kendarannya yang dinilai arogan. Ternyata, pihak Kepolisian sudah menghentikan penerbitan pelat RF atau, yang disebut-sebut sebagai pelat nomor sakti.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman. Dia mengatakan pihaknya telah memberhentikan sementara pembuatan pelat RF sejak November 2022 lalu.

"Bulan November kemarin sudah kita hentikan (penerbitan plat nomor RF)," ujar Latif kepada wartawan, Rabu 25 Januari 2023.

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini juga mengungkapkan alasan diberhentikan penerbitan pelat nomor RF. Yaitu karena pihaknya ingin mendata kembali para pengguna pelat nomor tersebut.

"Untuk penertiban kembali, mereview kembali, kita ingin mendata kembali," kata dia.

Latif menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan keistimewaan terhadap pelat khusus tersebut saat dijalan. Oleh sebab itu, apabila terbukti melanggar pihaknya tidak akan segan untuk menindaknya.

"Kendaraan khusus RF, nomor rahasia, nomor khusus, ini sebetulnya tidak ada perlakuan privilage terhadap pelanggaran lalu lintas. Karena itu bukanlah kendaraan yang mendapat prioritas sehingga tidak ada keistimewaan dan tetap ditindak jika melanggar," tutur dia.

Share :
Berita Terkait