100KPJ

Pengguna Mobil, Ini 25 Ruas Jalan yang Bakal Berlaku Ganjil Genap

Share :

100kpj – Untuk mengurai kemacetan jalan raya di Ibu Kota, Pemprov DKI terus membatasi ruang gerak pengguna mobil. Caranya memperluas aturan ganjil genal yang akan diterapkan pada 9 September 2019.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, totalnya ada 25 ruas jalan yang mengalami perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor polisi ganjil dan genap.

“Sebelumnya ada sembilan ruas jalan, saat ini bertambah jadi 25 ruas jalan,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019.

Sebelum diberlakukan, perluasan sistem ganjil genap itu akan disosialisasikan mulai 7 Agustus sampai 8 September. Untuk uji cobanya, dimulai 12 Agustus sampai 6 September, lalu mulai penindakan pada 9 September 2019.

Syafrin mengatakan, mekanisme ganjil genap itu juga berlaku pada simpang dari, atau menuju gerbang tol. Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap di dalam on atau off ramp tol, terkecuali ada hal mendadak yang bisa ditolerir.

“Jadi pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan,” tuturnya.

Share :
Berita Terkait