100KPJ

Apakah Mobil Listrik Ini yang Digunakan Pejabat dan Polri saat Dinas?

Share :

100kpj – Instansi pemerintah seperti kepolisian, menteri, hingga para pejabat daerah akan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

Seperti yang tertuang dalam intruksi Presiden Jokowi, untuk percepatan kendaraan listrik agar lebih ramah lingkungan, maka kendaraan dinas tersebut akan diganti.

Melalui Inpres Nomor 7/2022 Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Opernasional, dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah.

Intruksi yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022 itu merupakan langkah mempercepat penggunaan kendaraan listrik, sehingga mampu menekan emisi dari mesin berbahan bakar fosil.

Dalam intruksi tersebut, penggunaan mobil listrik bisa didapatkan melalui skema pembelian, sewa, atau konversi dari mesin pembakaran menjadi listrik murni sesuai undang-undang.

Sebelumnya Kementrian Perhubungan telah menunjuk bengkel, instusi, dan lembaga yang bisa mengubah kendaraan konvensional menjadi listrik murni.

Share :
Berita Terkait