100KPJ

Gampang Banget, 5 Langkah untuk Cek Tilang Elektronik

Share :

100kpj – Tilang elektronik dianggap berhasil memberikan efek jera bagi para pengendara nakal, yang tidak tertib aturan lalu lintas.

Makanya enggak heran jika wilayah yang aplikasi tilang elektronik, semakin bertambah, bahkan kini tilang elektronik juga berlaku di jalan tol.

Nah, bagi pengendara nakal yang tidak taat akan peraturan lalu lintas, siap-siap saja akan dikirimkan surat tilang dari polisi.

Tilang elektronik di jalan tol menyasar dua jenis pelanggaran, pertama adalah batas kecepatan maksimal, lalu yang kedua kendaraan yang melebihi batas kapasitas alias ODOL (over load over dimension).

Batas kecepatan saat di jalan tol sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4, lalu diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara adalah 60 Km/Jam, dan maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).

Share :
Berita Terkait