100KPJ

Katanya Jalan Tol Itu Bebas Hambatan, Kok Kecepatan Mobil Dibatasi?

Share :

100kpj – Meskipun jalan tol adalah jalan bebas hambatan, tapi pengemudi kendaraan di jalan tak bisa menggeber kendaraannya lebih kencang, sebab nanti terdapat speed kamera yang mengincar mobil dengan kecepatan melampaui batas maksimal.

Kemudian bukti pelanggaran dan surat tilang akan dikirimkan ke lokasi, yang sesuai dengan STNK yang terdeteksi melalui pelat nomor.

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

Pemberlakuan tilang elektronik di jalan tol, rencananya akan diterapkan oleh Korlantas Polri pada bulan April 2022.

Meskipun jalan tol adalah jalan bebas hambatan, tapi tetap ada aturan mainnya seperti batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengemudi pengguna jalan tol, untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.

Seperti dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol, aturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Share :
Berita Terkait