100KPJ

Aturan PPnBM Mobil Listrik Direvisi, Tarif PHEV dan Hybrid Naik

Share :

100kpj – Pemerintah telah melakukan revisi soal aturan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM untuk mobil listrik. Beleid baru ini membuat mobil plug-in hybrid vehicle (PHEV) dan full hybrid mengalami kenaikan tarif.

Keputusan ini dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.  Beleid tersebut diteken Jokowi dan diundangkan pada 2 Juli 2021. Namun, aturan-aturan tersebut baru berlaku pada 16 Oktober 2021 mendatang.

Baca Juga: Pengertian PPnBM, Persyaratan dan Cara Menghitungnya

“Perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai PPnBM untuk kendaraan plug-in hybrid electric vehicle dan hybrid electric vehicle dalam PP 73/2019,” bunyi penggalan salah satu bagian pertimbangan dalam PP 74/2021.

Adapun revisi pada tarif PPnBM atas kendaraan bermotor berteknologi PHEV, battery electric vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV). Kendaraan dengan teknologi BEV dan FCEV yang dikenai PPnBM 15 persen. Itu dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 0 persen dari harga jual.

Dalam ketentuan sebelumnya ada kendaraan bermotor berteknologi PHEV. Dalam aturan baru itu, PHEV dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan DPP sebesar 33,33 persen. Ketentuan khusus terhadap PHEV tertuang dalam Pasal 36A.

Share :
Berita Terkait