100KPJ

PPnBM 100% Mobil Baru, Honda, Toyota dan Suzuki Cuma Bilang Begini

Share :

100kpj – Demi mendongkrak penjualan mobil di tengah pandemi, pemerintah telah meringankan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) menjadi nol persen di awal Maret 2021. Hanya dinikmati untuk 21 mobil baru yang terpilih.

Puluhan mobil itu wajib memiliki kandungan lokal minimal 70 persen, dengan kapasitas mesin maksimal 1.500cc berpngengerk dua roda. Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

Besaran isentif PPnBM yang diberikan sistemnya bertahap. Periode Maret-Mei diskonya 100 persen, kemudian tahap kedua Juni-Agustus 50 persen, dan tahap akhir, yakni September sampai November hanya 25 persen.

Tahap pertama relaksasi pajak itu membuat penjualan mobil meningkat drastis. Berdasarkan data Gaikindo, penjualan ritel selama Januari-April naik 5,9 persen menjadi 257.953 unit, atau mendekati kondisi normal 80 ribu per bulan.

Berkat keberhasilan tersebut, pemerintah memperpanjang PPnBM 100 persen sampai Agustus. Sesuai dengan usulan Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan saat rapat Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat 11 Juni 2021.

“Kementerian keuangan sudah senada dengan kami, bahwa PPnBM DTP (pajak ditanggung pemerintah) dapat diperpanjang,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip, Senin 14 Juni 2021.

Share :
Berita Terkait