100KPJ

Diskon PPnBM Cuma 50%, Tapi Harga Mitsubishi Xpander Masih Menggoda

Share :

100kpj – Demi menggenjot penjualan mobil baru di tengah pandemi, berbagai cara dilakukan oleh masing-masing produsen, dan jaringan dilernya. Termasuk yang dilakukan oleh PT Mitsubishi Motor Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), terhadap unit unggulannya yakni Mitsubishi Xpander dan Mitsubishi Xpander Cross

Selain cara atau strategi yang dilakukan oleh produsen mobil, agar masyarakat tertarik membeli mobil baru, pemerintah juga memberlakukan program relaksasi pajak barang mewah atau diskon PPnBM.

Pajak barang mewah alias PPnBM ini dimulai sejak bulan Maret 2021 hingga Mei 2021, pada periode itu PPnBM yang kenakan pada setiap unit mobil yakni sebesar nol persen, atau dibebaskan membayar pajak barang mewah.

Sehingga konsumen yang membeli mobil Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross harganya bisa lebih murah sekitar Rp13 juta hingga Rp18 jutaan. Menurut Naoya Nakamura, President Director PT MMKSI mengungkapkan bahwa berkat penerapan program insentif PPnBM oleh Pemerintah Indonesia, permintaan terhadap Xpander dan Xpander Cross diluar perkiraan, dan mengakibatkan penundaan terhadap proses pengiriman kepada konsumen. 

"Untuk itu saya ingin menyampaikan permintaan maaf kepada konsumen yang masih menunggu unitnya dikirim karena permintaan yang sangat tinggi ini. Kami melakukan usaha terbaik untuk mengakselerasi dan menyesuaikan permintaan dan ketersediaan, serta memastikan konsumen segera mendapatkan unit yang sudah dipesan,” tambahnya

Namun untuk saat ini PPnBM sudah tidak gratis 100 persen. Karena mulai bulan Mei 2021, aturan yang berlaku diskon PPnBM tidak lagi gratis 100 persen. Diskon yang berlaku diberikan hanya 50 persen saja. Meski begitu harga jual kedua model tersebut masih terbilang menggoda calon konsumen.

Share :
Berita Terkait