100KPJ

Selain untuk Tilang Kamera ETLE juga berfungsi untuk Hal Ini

Share :

100kpjTilang elektronik yang digalakkan oleh Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo bertujuan agar mengurangi interaksi saat proses penilangan.

Guna menghindari penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut. Jadi kedepannya polisi lalu lintas turun di lapangan, kemudian atur lalin yang sedang macet dan tak perlu lakukan tilang.

Nah, guna memuwujudkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (Selain untuk Tilang Kamera ETLE juga berfungsi untuk Ini), polisi harus menyiapkan beberapa kamera ETLE guna mendekteksi dan sebagai alat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan.

Ternyata kamera ETLE tersebut berfungsi tidak hanya digunakan untuk tilang, namun bisa juga digunakan untuk mempersempit ruang gerak bagi para kejahatan jalanan.

Hal itu disampaikan Analis Kebijakan Madya Direktorat Penegakan Hukum Kors Lalu Lintas Polri Kombes Pol. Dodi Darjanto usai olah tempat kejadian perkara tabrak lari yang melibatkan pengemudi sedan Mercedez hitam dan pesepeda di Bundaran HI. 

"Tidak ada lagi pelaku kejahatan yang aman berada di jalan, karena dalam waktu dekat, tanggal 23 Maret, 244 kamera ETLE tergelar dan diresmikan dan berfungsi secara aktif," ungkap Kombes Pol Dodi dikutip dari Antara.

Share :
Berita Terkait