100KPJ

HOT! Begini Aturan Untuk Mobil Klasik Yang Berumur di Atas 10 Tahun

Share :

100kpj – Demi mengurangi polusi udara yang dihasilkan dari mesin pembakaran kendaraan bermotor, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan instruksi pengendalian kualitas udara melaui Pergub No.66 Tahun 2019.

Selain melakukan uji emisi untuk kendaraan yang berumur tiga tahun, salah satu poin lainnya adalah membatasi mobil yang usianya sudah di atas 10 tahun beredar di jalan Ibu Kota. Sontak hal itu kembali menjadi sorotan.

Baca juga: Mobil di Atas Umur 10 Tahun Dilarang, Rifat Sungkar: Tua atau Klasik

Pegiat otomotif mulai dari influencer, youtuber, hingga lapisan lainnya berbondong-bondong membahas intruksi tersebut baru-baru ini. Sebagian dari mereka mempertanyakan nasib mobil klasik, penghobi, serta aturan jelas yang akan ditetapkan.

"Pembatasan kendaraan berumur di atas 10 tahun ini akan sangat mengganggu ekosistem para penghobi mobil. Mobil yang umurnya sudah lebih di atas 10 tahun rata-rata mobil hobi yang enggak dipakai setiap hari,” ujar Ketua Komunitas IMI Mobolity, Rifat Sungkar dalam videonya di Instagram 

Share :
Berita Terkait