100KPJ

Anies Baswedan Melarang Taksi Online Lakukan Hal Ini Selama PSBB Ketat

Share :

100kpj – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB (Pembatasan Sosisal Berskala Besar) secara ketat 11-25 Januari 2021. Hal itu dilakukan demi menekan kasus covid-19 yang semakin tinggi di awal tahun ini.

Pemberlakuan PSBB ketat tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Kebijakan itu menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait pengetatan Jawa-Bali.

Baca juga: PSBB Ketat di DKI, Ojol Bisa Dapat Denda Jika Melakukan Hal Ini

Salah satu hal yang diatur selama PSBB tersebut adalah pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum, dan pengguna mobil pribadi, atau sepeda motor. Artinya hampir serupa dengan aturan yang dibuatnya pada 2020.

“Kemudian untuk transportasi akan ada pembaatasan pada kapasitas, dan menerapkan protokol kesehatan. Itu akan berjalan dengan pembatasan kapasitas 50 persen, jam operasional kendaraan umum di Jakarta sampai 20.00 WIB,” ujarnya.

Berdasarkan Pergub No.3/2021 Tahun 2021 pasal 24, kapasitas angkut mobil penumpang, mobil bus, angkut perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50 persen dari kapasitas angkut. Begitu juga dengan ketentuan taksi online.

Share :
Berita Terkait