100KPJ

Akhirnya Polisi yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas Bisa Jadi Tersangka

Share :

100kpj – Kasus kecelakaan yang terjadi di kawasan Pasar Minggu beberapa waktu lalu, hingga menyebabkan meninggalnya salah satu pemotor masih menjadi perhatian publik. Toyota Kijang Innova yang dikendarai seorang polisi berpangkat Aiptu berinisial IC, menabrak tiga motor dari arah berlawanan.

Mobil yang dikendarai IC melewati pembatas jalan hingga akhirnya menabrak tiga motor yang berasal dari arah berlawanan, karena disenggol oleh HR yang mengendarai mobil Hyundai.

Pihak polisi akhirnya menetapkan HR sebagai tersangka, karena menurut Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo, penetapan tersangka terhadap RH berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 3 kali, dengan melibatkan tim Traffic Accident Analysis (TAA). Kemudian, kamera CCTV di sekitar lokasi juga sudah diamankan.

Namun sebelum mobil RH menyenggol mobil Aiptu IC, keduanya terlibat perselihan. Bahkan Aiptu IC sempat memukul RH. “Jadi ini awalnya ketika terjadi cekcok, karena tersangka itu merasa jalannya dipotong oleh si polisi ini. Ketika berbelok dari arah Mampang ke jalan Ragunan, sempat terjadi perselisihan di jalan. Menurut pengakuan tersangka, polisi sempat melakukan pemukulan,” jelas Sambodo.

Nah, banyak pihak yang menanyakan kenapa kok Aiptu IC yang menabrak tiga sepeda motor tersebut statusnya hanya menjadi saksi. Menanggapi hal itu Sambodo juga menjelaskan bahwa Aiptu IC bisa saja menjadi tersangka.

Tidak menutup kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti baru, bisa juga statusnya kita naikkan sebagai tersangka," bilang Sambodo seperti dikutip dari Viva, Senin 28 Desember 2020.

Share :
Berita Terkait