100KPJ

Jangan Angkut Sepeda Pakai Motor, Bakal Dikenai Denda Segini

Share :

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

Share :
Berita Terkait