Meskipun demikian, bukan berarti kebiasaan memanaskan mesin motor harus ditinggalkan sepenuhnya.
Sobat KPJ tetap diperbolehkan memanaskan mesin dengan catatan melakukannya sesuai anjuran: cukup nyalakan motor dan diamkan sebentar tanpa perlu memutar tuas gas berlebihan.*