2. Daftarkan Kendaraan Bermotor Anda
- Di dalam aplikasi SIGNAL, cari dan pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
- Kemudian, pilih opsi "Pemilik Kendaraan".
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dan unggah foto KTP yang jelas.
- Selanjutnya, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor polisi kendaraan Anda.
- Setelah semua data terisi, klik "Lanjut". Anda akan melihat notifikasi "Kendaraan Bermotor Berhasil Ditambahkan" jika pendaftaran sukses.
3. Lakukan Pengesahan STNK dan Pembayaran
- Dari menu utama, pilih opsi "Pendaftaran Pengesahan".
- Pilih NRKB atau nomor polisi kendaraan yang ingin Anda perpanjang STNK-nya.
- Setelah muncul tulisan "SKK Pembayaran dan SWDKLLJ", klik "Kirim Dokumen TBPKP" dan lanjutkan dengan menekan "Lanjut".
- Masukkan alamat pengiriman yang lengkap dan sesuai. Dokumen STNK fisik Anda akan dikirim ke alamat ini.
- Anda akan melihat rekap biaya yang harus dibayarkan. Klik "Lanjut Proses Pembayaran" untuk mendapatkan kode bayar.
- Pilih bank yang Anda inginkan untuk melakukan pembayaran. Lakukan pembayaran sesuai instruksi bank.
- Tunggu hingga pembayaran terverifikasi oleh sistem.
Setelah semua langkah di atas berhasil, Anda tinggal bersantai!
Dokumen STNK yang sudah diperpanjang akan dikirimkan langsung ke alamat Anda dalam 1-3 hari kerja dari Kantor Samsat terkait.
Dengan adanya aplikasi SIGNAL, proses perpanjangan STNK motor menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.