100KPJ

Begini Cara Cerdik Pasang Seal Fuel Pump Honda Beat, Mudah dan Anti Sobek!

Share :

100kpj – Sob, salah satu penyebab umum kebocoran pada sistem bahan bakar Honda Beat adalah seal fuel pump yang sobek atau salah pasang.

Namun, sebelum buru-buru mengganti, ada baiknya cek dulu kondisi seal fuel pump tersebut. Bisa jadi bukan karena rusak, melainkan hanya pemasangan yang kurang tepat.

Jika seal fuel pump dalam kondisi baik dan tidak sobek, hanya belum terpasang dengan mapan.

Maka bisa memasangnya kembali, tetapi memang proses pemasangannya agak tricky dan butuh ketelitian.

Dikutip 100KPJ dari Youtube @rumputteki, caranya yakni bersihkan seal fuel pump dan area sekitarnya dari kotoran atau sisa oli.

Setelah kering, oleskan sedikit oli bersih pada seal. Tujuannya agar seal lebih mudah masuk ke tempatnya tanpa terjepit, serta meminimalisir risiko sobek saat proses pemasangan.

Mulailah memasang dari sisi atas terlebih dahulu. Pastikan bagian atas seal sudah tepat di tempatnya.

Selanjutnya, pasang sisi kanan atau kiri terlebih dahulu, agar pemasangan lebih terkendali dan tidak memaksa semua sisi sekaligus.

Gunakan bantuan obeng min atau alat sejenis untuk mendorong perlahan bagian seal yang belum masuk.

Saat seal mulai masuk ke tempatnya, perhatikan panjang sisa seal yang belum terpasang.

Tekan secara perlahan sambil memutar posisi seal fuel pump hingga seluruh bagian masuk dengan rapi.

Seal akan terlihat seperti membentuk gelombang seperti ular, tapi itu normal selama tidak terjepit dan bisa ditekan tanpa terasa keras.

Setelah semua sisi masuk dan seal terasa pas serta rapat, pemasangan bisa dianggap selesai.

Seal yang terpasang dengan baik akan mencegah kebocoran bahan bakar dan menjaga sistem injeksi tetap bekerja optimal.

Meskipun kelihatannya sepele, memasang seal fuel pump dengan benar sangat penting.

Dengan teknik yang tepat dan sedikit kesabaran, seal bisa terpasang rapi tanpa harus mengganti dengan yang baru.

Demikin cara memasang seal fuel pump dengan benar. Semoga bermanfaat untuk Sobat KPJ.*

Share :
Berita Terkait