100kpj – Sob, mengisi oli shock depan motor ternyata tidak selalu harus mengandalkan takaran volume dalam mililiter.
Banyak mekanik berpengalaman justru memilih metode pengisian berdasarkan ketinggian oli di dalam tabung shock, karena dianggap lebih presisi dan menyesuaikan kondisi komponen di dalamnya.
Dikutip 100KPJ dari Youtube @rumputteki, soal shock depan motor yang bocor, dimana shock ini sudah cukup lama digunakan dan terlihat jelas kotorannya mulai merembes keluar.
Meski begitu, semoga kondisi dalamnya masih aman, karena belum terlihat adanya goresan atau baret pada as shock-nya.
Mengatasinya dengan mengganti oli shock depan, dan hanya mengganti sil shock pada salah satu sisi saja.
Tujuannya adalah untuk menghemat biaya dan sekaligus bereksperimen: apakah ada perbedaan yang signifikan jika kita hanya mengganti olinya saja tanpa mengganti sil shock?
Pada motor tertentu, memang tidak ada aturan baku soal harus mengganti semua sil saat oli shock diganti, selama sil-nya masih dalam kondisi baik dan tidak bocor.
Namun begitu, tetap perlu perhatikan volume oli shock dan ketinggian yang digunakan.
Ada dua metode umum dalam mengisi oli shock: pertama berdasarkan volume (mililiter), dan kedua berdasarkan tinggi permukaan oli di dalam tabung.
Dimulai dari membersihkan seluruh komponen shock terlebih dahulu, yakni tabung, per, hingga klip pengunci.
Tapi karena bagian dalam tabung shock tidak bisa dijangkau dengan sempurna, pembersihannya tentu tidak bisa maksimal.
Setelah oli diisi, ternyata ada perbedaan tinggi oli sekitar 5 mm antara shock yang diganti sil-nya dan yang tidak.
Ini bisa jadi hal penting karena perbedaan volume oli shock sekecil itu bisa memengaruhi kenyamanan dan kestabilan motor saat digunakan.
Kesimpulannya, jika kamu mengganti sil shock di satu sisi saja dan menggunakan takaran oli yang sama, tetap akan ada perbedaan volume atau tekanan antara kedua sisi.
Jadi, idealnya, ganti sil shock secara bersamaan agar hasilnya lebih seimbang dan performa suspensi tetap optimal.
Demikian, semoga bermanfaat untuk Sobat KPJ.*