100kpj – Tilang atau bukti pelanggaran merupakan denda yang dikenakan Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar aturan. Umumnya, denda yang diberikan berbentuk uang tunai. Soal nominal, bergantung jenis pelanggaran.
Saat ini, pembayaran tilang bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, datang langsung ke Kejaksaan Negeri sesuai wilayah penilangan. Kedua, lebih mudah, yakni melalui online menggunakan perangkat aplikasi bernama E-tilang.
Melansir laman Federal, seperti dikutip Selasa 20 Agustus 2019, aturan mengenai denda penilangan merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. Di dalamnya, terdapat beberapa pasal yang secara rinci menjabarkan jenis pelanggaran, serta besaran denda yang harus dibayarkan.
Misalnya, di pasal 281 ada aturan mengenai kepemilikan SIM. Siapapun yang kedapatan tidak memiliki SIM, maka ia layak dikenakan denda sebesar Rp1 juta. Sementara jika memilikinya, namun tak membawanya saat berkendara, pelanggar wajib membayar denda sekurangnya Rp250 hingga Rp500 ribu
Kemudian mengenai kaca spion, antara mobil dan motor, dipisah menjadi dua ayat berbeda. Kendaraan roda dua diatur di pasal 285 ayat satu, sedang kendaraan roda empat di pasal 285 ayat dua.