100KPJ

Ternyata Mobil yang Mengalami Pecah Ban karena Jalan Tol Bisa Ganti Rugi ke Jasa Marga

Share :

Pernyataan tersebut tertuang oleh Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2. Kebijakan itu berisi 'kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat diklaim, di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang'.

Bagi pemilik mobil yang mengalami hal yang sama bisa langsung melaporkan kepada call center Jasa Marga di 14080 pada saat kejadian. Nantinya petugas akan membantu menjelaskan tata cara klaim tersebut.

Share :
Berita Terkait