100KPJ

Cara Bayar Pajak Motor Online dengan Mudah Tanpa Ribet

Share :

2. Lalu pilih kota kendaraan Anda. Jika pelat nomor motor Anda adalah Jakarta, maka pilih Jakarta

3. Setiap kota umumnya memiliki beberapa kantor Samsat. Pilihlah kantor Samsat yang sesuai dengan kendaraan Anda waktu diurus.

4. Masukkan nomor polisi atau nomor pelat kendaraan Anda.

5. Tulis kembali kode captcha yang terdapat dalam kotak.

6. Terkahir, klik “Cari”.

Perhatikan data yang telah diisi, apakah sudah benar dan sesuai. Jika sudah, lanjutkan dengan mengklik kalimat “Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?”.

Setelahnya, pilih kota tempat pengambilan nota pajak. Jadi, sebelum Anda membayar melalui internet banking, Anda harus mengisi form kembali.

Share :
Berita Terkait