100KPJ

Ojol Kerap Angkut Barang Besar, Simak Aturan soal Batas Muatan Motor

Share :

Sebenarnya, aturan mengenai batas muatan sepeda motor sudah tertulis jelas di Peraturan Pemerintah atau PP No. 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Pada Pasal 10 ayat (4) diterangkan, bahwa hanya ada tiga kriteria barang yang boleh diangkut kendaraan roda dua, yakni:

1. Muatan tidak boleh melebihi lebar setang kemudi

2. Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter (mm) dari atas tempat duduk pengemudi

3. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Aturan mengenai batas muatan barang di sepeda motor sangat penting dipatuhi. Sebab jika tidak, ada denda besar yang mengancam pelanggar. Setidaknya hal tersebut yang tertulis pada pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Share :
Berita Terkait