100KPJ

Jelang MotoGP Indonesia, Sengketa Tanah Sirkuit Mandalika Belum Beres?

Share :

"Kami memastikan bahwa status lahan yg diklaim ini merupakan lahan Hak Pengelolaan/ HPL ITDC yang diperoleh dari pelepasan hak atas tanah eks Lembaga Pemasyarakatan," kata Esther. 

Dia menjelaskan, langkah ITDC selanjutnya akan tetap mempertahankan hak-hak hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, ITDC telah memiliki sertifikat HPL yg secara sah diterbitkan oleh institusi yang berwenang yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan dialog dengan pihak-pihak terkait, agar dapat diperoleh titik temu sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari. 

"Kami meminta semua pihak agar menghormati hukum dan aturan yang berlaku serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak," pungkas Esther.

Baca juga: Biar Gak Malu-Maluin, Ini Cara Polisi Basmi Copet di Sirkuit Mandalika

Share :
Berita Terkait