100KPJ

Begini Cara Edit Data Pada SIM yang Masih Berlaku, Ongkosnya Murah

Share :

Hal itu bisa dilakukan langsung di Satpas yang sesuai dengan domisili saat ini. Jadi, tidak perlu datang ke Satpas alamat lama untuk membuat surat pengantar.

Baca juga: Jangan Mau Ditipu Calo, Ini Daftar Biaya Bikin SIM dan Persyaratannya

Prosesnya kurang lebih sama seperti melakukan perpanjangan SIM. bawa KTP dan SIM lama ke Satpas sesuai domisili, lalu kunjungi tim dokter yang ada untuk membuat surat kesehatan.

Setelah itu, ambil formulir lalu bayar biaya pembuatan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Setelah itu, ikuti prosedur selanjutnya yakni foto dan pindai sidik jari.

Sebagai informasi, saat ini masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal kelahiran, melainkan waktu saat pengurusan.

Share :
Berita Terkait