100KPJ

PSBB Ketat di Jakarta Belangsung Hari Ini, Ojol Bisa Bawa Penumpang

Share :

Sementara itu, untuk aturan kendaraan pribadi selama PSBB juga akan dibatasi maksimal hanya dua orang. Untuk kendaraan roda empat hanya dua orang dalam satu baris kursi. Aturan itu berlaku bila penumpang mobil bukan satu domisili tempat tinggal.

"Nah, kalau bukan satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris," jelas Anies.

Sebelumnya, Anies mengingatkan jumlah kasus di Ibu Kota dalam 12 hari terakhir naik signifikan. Bahkan, kata dia, data 12 hari terakhir itu menyumbang 25 persen dari total kasus di Ibu Kota.

Menurut dia, hingga sampai saat ini, sudah lebih dari 1.300 yang wafat karena COVID-19. "Kita tidak ingin lebih banyak lagi (yang meninggal karena COVID-19)," ujarnya.

Share :
Berita Terkait