100kpj – Setelah melewati sosialiasi, peraturan ganjil genap di DKI Jakarta mulai diberlakukan sejak Senin 10 Agustus 2020. Diketahui, hari terakhir pengumuman aturan tersebut dilakukan pada Minggu 9 Agustus di Bundaran Hotel Indonesia.
Pembatasan ruang gerak mobil pribadi tersebut sesuai Keputusan Pemprov DKI yang dilandasi Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Ganjil Genap.
Tercatat sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan, mulai dari kawasan Jakarta Pusat, Barat, hingga Selatan. Sesuai Pergub 88 tahun 2019 pembatasan kendaraan roda empat dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Untuk hari libur nasional, atau Sabtu dan Minggu tidak berlaku. Sanksi untuk pelanggar ganjil genap berupa denda, atau tilang. Seperti yang disampaikan Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya, AKBP Herman Rusmanto.
"Sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 di pasal 287 di situ menyebutkan bahwa pelanggaran ganjil genap atau melanggar rambu sebelumnya dikenakan sanksi denda Rp500 ribu dan kurungan maksimal dua bulan," ujarnya di situs Korlantas Polri.
Baru-baru ini tepatnya pada 19 Agustus, Anies Baswedan akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pasal 7 di Pergub baru tersebut, berisi tentang pengandlian moda transportasi di tengah masa transisi PSBB. Di didalamnya bukan hanya mengatur sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat, namun sepeda motor juga termasuk.
“Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Pengendalian parkir pada ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street),” bunyi Pergub tersebut.
Kemudian di Pasal 8 menjelaskan pengendara beroda 2 dan beroda 4, atau lebih berpelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap. Demikian pula kendaraan pelat genap dilarang melintas di tanggal ganjil pada jam-jam tertentu.
Pasal 8 Pergub 80 tahun 2020
(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).