100KPJ

Asik Ada Diskon Pajak Kendaraan Berlaku Hingga Akhir Agustus 2020

Share :

Sedangkan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mendapat diskon sebesar lima persen dari biaya pokok pajak.

Kebijakan diskon pajak ini berlaku untuk kendaraan bermotor pelat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan. Serta kendaraan bermotor pelat kuning yang dimiliki perorangan atau badan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan pelat merah.

Khofifah menyebut antusiasme masyarakat selama kebijakan ini bergulir cukup tinggi. Dari evaluasi selama tiga bulan terakhir, jumlah wajib pajak yang memanfaatkannya mencapai 1.956.254 obyek pajak.

Dari transaksi itu, penerimaan yang diraup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim mencapai Rp 814 miliar dengan potensi diskon yang telah diberikan sebesar Rp 70,4 miliar.

Secara rinci, pemberian diskon 15 persen untuk roda 2 dan 3 dimanfaatkan oleh 1.673.670 wajib pajak. Sementara untuk diskon roda 4 atau lebih dan alat berat, dimanfaatkan oleh 282.584 wajib pajak.

Khofifah mengatakan dengan diperpanjangnya kebijakan ini, maka besaran diskon yang diberikan mencapai Rp 110,8 miliar dengan target penerimaan PKB sebesar Rp 1,26 triliun.

Share :
Berita Terkait