100KPJ

Jangan Harap Pemudik Motor Bisa Balik ke Jakarta Lewat Jalan Tikus

Share :

Penyekatan yang dilakukan demi menghalau para pemudik dan pendatang baru masuk ke Jakarta itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI.

Diketahui, penyekatan 11 titik tersebut meliputi Kabupaten Tangerang di Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang, Jalan Raya Maja. Kemudian Kabupaten Bogor di Jalan Jasinga, Jalan Ciawai-Cianjur, Jalan Ciawi-Sukabumi, Jalan Raya Tanjung Sari.

Dan penjagaan di Kabupaten Bekasi ada di Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang dan Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta.

 

Share :
Berita Terkait