100KPJ

Jangan Lupa! Sanksi Larangan Mudik Resmi Diberlakukan Hari Ini

Share :

b. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Transportasi Umum Kembali Beroperasi Normal, Polisi Tetap Larang Mudik

Naik Porsche, Crazy Rich Surabaya Bagi-bagi Kardus Mie Berisi Uang

Sementara itu, bila melihat aturan pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Khususnya dalam pasal 93, sanksi lebih berat yakni hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93, seperti dilansir 100KPJ pada Jumat 8 Mei 2020.

Share :
Berita Terkait