100KPJ

Tenang, Warga Jabodetabek Masih Boleh Mudik Kok

Share :

“Dalam konteks Jabodetabek, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek, berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020,” ujarnya, dikutip dari laman Dephub.go.id, Sabtu 25 April 2020.

Polana menjelaskan, kendaraan pribadi maupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap dapat melintas antar wilayah di dalam Jabodetabek, karena wilayah tersebut berdekatan dan semuanya sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

“Sebagai contoh, pengguna kendaraan pribadi dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang atau Bekasi begitu pula sebaliknya,” tuturnya.

Meski demikian, Polana mengingatkan bahwa peraturan PSBB sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, tetap berlaku. Artinya, kendaraan pribadi maupun angkutan umum dibatasi daya angkutnya, maksimal 50 persen.

“Demikian pula untuk angkutan umum, diatur pula waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing, yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00-18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00-19.00 WIB. Kecuali taksi maupun taksi online, yang tetap dapat beroperasi 24 jam,” jelasnya.

Share :
Berita Terkait