100KPJ

Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengurusnya

Share :

Dalam surat tersebut juga berisi petunjuk untuk melakukan konfirmasi termasuk tanggal untuk konfirmasi tersebut. Setelah surat konfirmasi diterima, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi. Ada dua cara melakukan konfirmasi bisa dengan cara manual ataupun online.

Cara pertama, mengunjungi  posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Untuk waktu operasinya dari Senin hingga Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB. sedangkan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.

Kalau mau dengan cara online, melalui ETLE-PMJ.info, dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan. Selanjutnya. setelah melakukan penginputan data aplikasi E-Tilang, maka  pengendara akan mendapatkan kode BRIVA untuk melakukan pembayaran denda lewat bank.

Baca juga: Seperti Tes Kerja, Ujian SIM Pakai Tes Psikologi

Share :
Berita Terkait