100KPJ

Duh, Kereta Api Dipaksa Ngerem Gegara Mobil-Motor Terobos Perlintasan

Share :

 

Padahal, larangan menerobos perlintasan kereta api sudah tertulis dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:

Pasal 114

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Share :
Berita Terkait