100KPJ

Anak di Bawah Umur Bawa Motor, Orangtua Bisa Dipenjara 3 Tahun

Share :

Melansir Indianexpress.com, Undang-undang Kendaraan Berbomotor klausul 63 (Amandemen) 2019 yang diperbaharui akhir tahun lalu itu, mempertajam semua pelanggaran lalu lintas. Salah satunya pengendara di bawah umur yang belum memiliki lisensi.

Berdasarkan Pasal 199, pelanggaran yang dilakukan remaja yang mengakibatkan diadili di bawah Undang-Undang Keadilan Remaja (JJ). Sementara bagi orang tua atau wali yang mengizinkan remaja tersebut megendarai kendaraan akan dikenakan denda RS. 25.000 ATAU Rp4,8 juta dan dipenjara tiga tahun. 

 

Share :
Berita Terkait