100kpj – Calo tilang atau oknum yang kerap menawarkan jasa untuk membayarkan sejumlah denda lalu lintas, masih banyak beredar di depan kantor Kejaksaan Negeri. Padahal, sejak 2016 lalu, pemerintah Indonesia telah mencanangkan birokrasi administrasi tanpa ada lagi pemungutan liar (pungli) ataupun calo.
Di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, kami masih mendapati banyak calo yang berseliweran persis di depan kantor. Bahkan, mereka melakukannya secara terang-terangan dengan memasangkan tulisan yang berbunyi ajakan untuk menggunakan jasanya.
Baca juga: Duh, Calo Tilang Masih Banyak ‘Gentayangan’ di Kantor Kejaksaan
Saat kami menemui salah seorang calo yang tak ingin disebutkan namanya, ia mengaku bisa bekerja nyaman tanpa khawatir suatu saat nanti terusir. Padahal, tepat di belakang ia berdiri, terdapat spanduk Kejaksaan Negeri yang berisi larangan menggunakan jasa calo.
“Ah, itu kan hanya spanduk,” kata dia kepada 100KPJ, Rabu 22 Januari 2020.
Kendati tak dipukul rata, ia mengaku kerap mematok tarif jasa dua kali lebih besar dari denda yang harus dibayarkan. Namun demikian, sang pengguna jasa tak menyadari hal tersebut, sebab tarif yang tertulis di surat tilang sejatinya empat atau lima kali lebih banyak dari tarif seharusnya. Hal itu yang membuat jasa calo nampak laku.
Saat kami bertanya mengenai pendapatannya selama sehari, ia tak ingin buka suara. Tentu, kami pun bisa memakluminya. Barulah kami berupaya untuk ‘menembak’ pria itu dan meminta dirinya mengakui bahwa setiap hari bisa membawa pulang uang hingga Rp1 juta.
Ia tak mengiyakan, tapi juga tak menolaknya. Malah, ia hanya bergidik geli dan tertawa mendengar tembakan kami.
“Ya bisa saja sih, tapi tergantunglah,” terangnya sambil tertawa.
Ia pun mengaku, biasanya sosok yang menggunakan jasanya berasal dari kalangan pekerja yang tak punya cukup waktu untuk membayarkan sejumlah denda. Jadi, mereka datang pagi, menyerahkan berkas yang diperlukan, kemudian membayar upah jasa.
Dengan pendapatan yang sedemikian besar, pantas saja keberadaan calo tilang masih banyak bergentayangan di area Kejaksaan. (re2)