100KPJ

Mau Bikin Smart SIM, Yuk Ketahui Panduan Serta Biaya Lengkapnya

Share :

Terakhir, pemohon wajib mengikuti rangkaian prosedur penerbitan SIM di Satpas, mulai dari ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas.

Sedang untuk biaya pembuatan Smart SIM, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka tarif yang harus ditanggung pihak pemohon masih sama seperti pembuatan SIM lawas. Biar tak penasaran lagi, berikut kami sajikan rinciannya.

1. Tarif Membuat SIM C - Rp100.000

2. Tarif Membuat SIM C1 - Rp100.000

3. Tarif Membuat SIM C2 - Rp100.000

4. Tarif Membuat SIM A - Rp120.000

5. Tarif Membuat SIM A Umum - Rp120.000

Share :
Berita Terkait